Jakarta, Aktual.com – Meskipun 50% aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH), kemacetan di Ibu Kota tetap menjadi masalah yang belum terselesaikan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan pihak Pemprov terkait situasi ini.
Dalam pernyataannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Rabu (23/8), Heru menyampaikan bahwa meskipun Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki sekitar 25.000 pegawai, jumlah ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan total populasi warga pekerja di Jakarta yang mencapai 25 juta. Oleh karena itu, Heru menekankan bahwa solusi untuk mengatasi kemacetan tidak hanya terletak pada pemerintah, melainkan juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan perusahaan swasta.
“Jangan salahin Pemda. Maksudnya bersama-sama. Pemda kan hanya 25.000 (pegawai). Pergerakan manusia di Jakarta itu 25 juta loh, sehingga harapan saya semua bisa ikut tetapi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi. Diatur sendiri,” ujar Heru.
Heru juga mengimbau perusahaan swasta untuk ikut mengambil bagian dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara mandiri, tidak hanya sebagai upaya mengurangi kemacetan, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga lingkungan.
“Saya imbau swasta mengatur dirinya sendiri supaya ekonomi tetap tumbuh juga mengurangi polusi, mengurangi kemacetan,” tambahnya.
Kemacetan di Jakarta masih terlihat pada Selasa (22/8) pagi, terutama di beberapa titik seperti arah Pasar Rebo menuju Ragunan dan flyover Tanjung Barat arah Lebak Bulus. Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan WFH sejak Senin (21/8) sebagai respons terhadap tingginya tingkat polusi udara dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023, dampak kebijakan ini terhadap kemacetan masih terasa terbatas.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan bahwa uji coba WFH diterapkan dengan membatasi kehadiran 50% ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk layanan-layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta pelayanan di tingkat kelurahan.
Dengan tantangan kemacetan yang masih dihadapi, langkah-langkah kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan akan menjadi kunci dalam mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh mobilitas harian di Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Ilyus Alfarizi