Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mendorong rencana aksi penyelesaian seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK)
Kementerian Agama (Kemenag) diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

“Kita sudah berkomitmen membuat rencana aksi penyelesaian seluruh temuan BPK dan rencana aksi tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan,” katanya dalam arahannya pada Exit Meeting BPK RI atas Laporan Keuangan tahun 2016 di Jakarta, Rabu (10/5).

Nur Syam menyampaikan, ada sejumlah capaian positif atas temuan BPK yang dilihat dari prosentase yang dimulai tahun 2005-2015. Tahun 2016 ini sudah banyak temuan BPK yang sudah diselesaikan, misalnya melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara maupun yang sudah dilakukan tim setiap unit atau satker.

“Kita melihat, saat ini hanya tinggal 5-10 persen yang belum ditindaklanjuti, itu merupakan perkembangan yang baik,” jelasnya.

Pihaknya berharap karena sejumlah upaya perbaikan kualitas, program, serta sistem bagi tata kelola keuangan, Laporan Keuangan di Kemenag 2016 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pelaksanaan exit meeting BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian sendiri dilakukan untuk memberi penjelasan tidak hanya kepada BPK RI. Akan tetapi juga kepada para pejabat di lingkungan Kemenag tentang temuan-temuan penting yang perlu ditindaklanjuti segera.

“Kegiatan ini juga ditujukan agar menjadi perhatian pejabat kita agar jangan ada lagi temuan-temuan yang terus berulang. Misalnya penggunaan PNBP langsung pada satuan kerja non BLU, ini menjadi catatan kita yang sangat penting,” ujar Sekjen.

“Selain itu terkait dengan pencatatan aset yang belum tertib, ini juga menjadi hal yang sangat mendasar. Oleh karena itu, mudah-mudahan ke depan semakin membaik, karena kesiapan melaksanakan seluruh program kita secara transparan dan akuntabel, itu yang kita harapkan,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: