Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu mengadakan Sidak di Batam, Provinsi Riau untuk memeriksa produk yang tidak sesuai dengan ketentuan Standart Nasional Indonesia (SNI). Sidak tersebut dilakukan karena selama ini banyak aduan dari masyarakat dan pengusaha yang mengatakan bahwa lokasi tersebut banyak produk yang tidak berlabel SNI Wajib.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan bahwa ditemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Wajib.

“Beberapa waktu yang lalu kami crash program (sidak) ke Batam dan menemukan beberapa produk yang tidak sesuai ketentuan SNI Wajib, seperti tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, petunjuk manual tidak dalam Bahasa Indonesia, dan masih banyak lagi,” ujar Widodo di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (7/11).

Produk-produk yang tidak sesuai SNI Wajib tersebut diantara helm kendaraan bermotor sebanyak 2 merk, penanak nasi sebanyak 3 merk, kipas angin, setrika listrik masing-masing 1 merk, dan telepon seluler sebanyak 2 merk.

“Kalau untuk rice cooker itu merknya MIYA-GO, kalau handphone merk Samsung S5, Samsung Glaxy Note 3, iPhone 5 dan 6. Tapi kalau yang handphone itu, saya rasa lain seperti yang di jual di Jakarta. Selain harganya lebih murah, barang ini masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa di Sumatera Timur terdapat 130 pintu masuk ilegal untuk barang-barang impor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka