Jakarta, Aktual.co — Kepala Bagain Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto memastikan Sri Mulyani akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Bekas Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi,” kata Didik usai mendampingi Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Adapun mengenai pemanggilan Anggito Abimanyu oleh Bareskrim, karena Anggito pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. “Pak Anggito iut kan kepala BKF dulu, ya sekitar ada empat pertanyaan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana akan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6) pekan depan. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI. 
“Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang. 
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby