Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kanan) dan Menkumham Yasonna Laoly (kiri) usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2). Presiden bertemu dengan pimpinan DPR membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan penundaan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan para imigran asing terkait adanya aturan bebas visa.

“Aturan bebas visa masih berjalan, nanti akan ditingkatkan pengawasannya supaya lebih baik,” kata Yasonna Laoly usai menghadiri rapat koordinasi terkait imigrasi di Jakarta, Rabu (24/2).

Selebihnya, Yasonna tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk peningkatan pengawasan tersebut. Laoly mengatakan penambahan 84 negara dalam daftar bebas visa menuju Indonesia, masih dalam tahap pertimbangan akibat menuai kritik.

“Sekarang, yang bebas visa belum sampe 174 negara, ini tambahannya masih dibahas satu-persatu karena ada kritikan dari Komisi I dan III DPR.”

Laoly menjelaskan, pengambilan keputusan mengenai kebijakan penambahan negara yang mendapatkan pelayanan bebas visa ke Indonesia perlu kehati-hatian, sebab berpotensi membuat keamanan negara terganggu.

Namun, dia mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan yang ketat jika kemudian memperbanyak izin bebas visa, terutama bagi negara-negara yang memiliki latar belakang terorisme di wilayahnya.

“Kita harapkan kelak penerapan bebas visa ini dapat dilakukan dengan sistem ‘travel agent’. Misalnya di Tiongkok ada kerja sama, jadi kita tahu jumlah yang dikirm kemari dan jumlah yang pulang dengan data.”

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 yang mengatur fasilitas bebas visa kunjungan untuk turis asing ke Indonesia. Melalui aturan itu, Indonesia membebaskan visa untuk turis asal 45 negara.

Selanjutnya, pada Oktober 2015, pemerintah kembali menambah negara penerima fasilitas bebas visa dari yang sebelumnya 45 negara menjadi 90 negara. Pemerintah berencana menambah 84 negara dalam daftar negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia yang rencananya mulai diberlakukan pekan ini sehingga jumlah penerima visa bebas kunjungan sebanyak 174 negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu