Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengeluhkan terbatasnya kewenangan BPK dalam menangani kasus.

Pasalnya, selama ini tugas BPK hanya memeriksa keuangan suatu kementerian/lembaga dan tidak berhak memutuskan lebih lanjut.

“Di beberapa negara lain, seperti BPK Perancis bentuknya seperti pengadilan keuangan negara, mereka berhak memutuskan,” ujar Harry dalam diskusi di Jakarta, Minggu (21/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, BPK selama ini hanya memeriksa dan menemukan kasus. Untuk tindak lanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.

“Kita ngga bisa mendesak aparat penegak hukum. Kita hanya selesai memeriksa keuangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: