Jimly Asshiddiqie mengatakan Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk calon tunggal dan untuk mengatasi polemik calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan menambah jangka waktu pendaftaran.

Manado, Aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di daerah harus terus meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik terkait pilkada maupun pemilu.

“Misalnya di Selayar ada tiga calon. Satu yang mengadu, pasti yang dua lainnya juga akan merasa berkepentingan. Semua harus diberi ruang, kalau tidak akan muncul aduan lain yang berkepanjangan,” ujar Jimly di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, Kabupaten Kepulauan Selayar adalah salah satu contoh kasus di mana ada satu dari tiga pasangan calon yang bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Pasangan calon yang bersengketa ini kemudian mengadukan pihak yang disengketakannya ke Panwaslu dan dengan disertai alat bukti, pasangan ini mengharapkan adanya keputusan yang menguntungkannya.

Namun disisi lain, ada dua pasangan lainnya juga yang punya permasalahan jika keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu dianggap merugikan dua pasangan calon lainnya dan tentu akan mengambil langkah hukum lainnya.

“Misalnya dalam sengketa terkait pencalonan kandidat, Panwas disebut hanya fokus pada pelapor saja. Padahal, dampak dari putusan yang dihasilkan akan turut mempengaruhi pihak lainnya. Harusnya ini diperhatikan oleh Panwaslu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: