Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi disebut meminta Gatot Pujo Nugroho untuk menempatkan ‘orang-orangnya’ di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumut. Permintaan itu disampaikan Tengku Erry saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.

Gatot mengungkapkan permintaan ‘jatah’ SKPD itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

“Wagub memberikan beberapa nama untuk SKPD,” beber Gatot, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gatot memaparkan, salah satu jabatan yang diminta ialah bidang pengawasan. Namun ditolak lantaran orang yang dititipkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Sumut itu sudah pensiun.

“Saya sampaikan ke Wagub, ada 55 SKPD, sudah konsultasi ke Menpan (untuk) pengisian jabatan, pak Wakil (Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi) minta jabatan pengawas, tapi sudah pensiun,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam keterangannya kepada penyidik KPK, anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membeberkan bagaimana ‘kerja’ kakak dari Surya Paloh, Rusli Paloh.

“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com, Senin (5/10).

Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evi kepada Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung diketahui menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut sejak April 2015. Kejaksaan sudah meminta keterangan 67 saksi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Pemprov Sumut melalui tim hukum kemudian menggugat Kejati Sumut ke PTUN dan dinyatakan menang pada 2015.

Disaat Pemprov Sumut hendak merayakan kemenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata dibalik kemenangan di PTUN itu terdapat dugaan suap yang melibatkan pengacara OC Kaligis yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby