Terlihat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendengarkan kesaksian Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta non aktif Mohamad Sanusi dalam sidang lanjutan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Jakarta, Senin(18/7/2016). Selain Sanusi, anggota DPRD Merry Hotma dan Bestari Barus juga menjadi saksi bos Agung Podomoro Land.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima sejumlah suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.

Suap ini diberikan agar Sanusi mengupayakan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di DPRD DKI.

“Terdakwa Mohamad Sanusi secara bertahap menerima hadiah atau janji masing-masing Rp1 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro,” papar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).

Dijelaskan Jaksa lembaga antirasuah, pemberian suap dari Ariesman ke Sanusi pertama kali dilakukan pada 28 Maret 2016. Saat itu, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prasetia untuk mengambil uang dari Trinanda Rp1 miliar di Agung Podomoro Tower lantai 46, Jakarta.

Penerimaan kedua terjadi pada 31 Maret 2016 dengan lokasi dan aktor yang sama. Dimana, usai menerima uang Gerry langsung menemui Sanusi untuk menyerahkan suap tersebut.

“Setelah Gerry menerima uang Rp1 miliar, selanjutnya Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta, lalu menyerahkan uang itu kepada Sanusi,” jelas Jaksa Ronald.

Atas dakwaan itu, politikus Partai Gerindra ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby