Jakarta, Aktual.com – Ketua komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengungkapkan, dilaporkannya ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) oleh 36 anggota Komisi VI karena diduga melanggar etika. Pasalnya, Akom telah melakukan rapat dengan dirut BUMN serta memberikan mengalihak mitra kerja Komisi VI ke Komisi VI.

“Kita tegaskan bahwa persoalannya itu adalah bukan semata-mata soal PMN, jangan direduksi hanya sebatas PMN. PMN adalah casenya,” ujar Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Yang paling utama, lanjut Teguh, Komisi VI ingin mengkoreksi soal kewenangan dan persoalan etika yang dilanggar. Yaitu soal keputusan paripurna pada saat terjadi perbedaan pendapat antara komisi VI dan XI terkait dengan pembahasan PMN.

“Dimana saat itu diputuskan jelas-jelas bahwa itu ranahnya di komisi VI,” tegas Politisi PAN ini.

Anehnya lagi, sambung Teguh, pembahasan PMN yang mana sudah dibahas di Komisi VI dan sudah menjadi UU, kemudian dibahas kembali oleh Komisi XI.

“Itu sudah menjadi domainnya eksekutif, tiba-tiba pimpinan DPR membiarkan atau merestui teman-teman komisi XI membahas. Bahkan dengan bahasa PMN enggak bisa dicairkan kalau tanpa persetujuan komisi XI. Inikan sebuah pelecehan terhadap keputusan kelembagaan,” ungkap Teguh.

“Kita sama-sama AKD loh, kedudukan kita itu sama, bahkan dari tupoksi kita tahu, khususnya pimpinan dewan itu kan hanya speeker, bukan atasan kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Teguh mengaku, sebetulnya laporan ke MKD hanya sebagai fungsi koreksi terhadap sikap ketua DPR RI. Namun, kemudian menjadi pertanyaan dengan munculnya ancaman Ketua DPR yang akan melaporkan Komisi VI ke KPK.

“Ada apa? Kok kemudian persoalan internal ini dibawa ke ranah pelaporan ke KPK. Kita persilahkan pimpinan DPR untuk melaporkan, itu haknya Pak Akom. Kita ingin tahu apa yang ingin dilaporkan, kalau soal lapor melapor semua orang bisa melapor,” cetusnya.

“Tapi satu hal yang Pak Akom mesti ingat, mengancam anggota dewan yang bernuansa pencemaran nama baik ada ancaman pelanggaran etik juga,” tandasnya.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid