Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku segera menandatangani surat perintah penyidikan setelah memeriksa Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron dan 2 orang lainnya.
“Mungkin satu jam ke depan teman-teman dari KPK akan menyimpulkan, karena saya dapat laporan, sprindiknya akan segera dibawa ke sini untuk saya tandatangani. Itu berarti sudah ada keputusan,” kata Abraham usai meKonferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2014 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Kendati demilian, Abraham belum bisa menyampaikan pasal apa yang bakal disangkakan terhadap tiga orang tersebut karena belum menerima sprindik yang terdiri dari Fuad selaku penyelenggara negara serta seorang oknum TNI AL dan pihak swasta.
”Karena masih dalam proses penyidikan, saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang. Tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL,” ujar Abraham.
Diketahui, KPK melakukan OTT pada Senin (1/12) dan mencokok 3 orang, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019, KH Fuad Amin Imron, oknum TNI AL, dan seorang dari pihak swasta. KPK juga menyita uang sekitar Rp 700 juta yang disimpan dalam sebuah koper.
Sebelum menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad 2 periode menjabat Bupati Bangkalan. Selain itu, Fuad juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait dengan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta tersebut. Perjanjian suplai gas itu sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga diduga bukan untuk yang kali pertama, melainkan kesekian kalinya. “Itu (Rp 700 juta) pembayaran rutin, kesekian kalinya. Perjanjiannya dari 2007. Dia tanda tangan (perjanjian) ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah,” kata Adnan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby