Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo akan segera mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan terus berlanjut. Ia mengisyaratkan bakal ada tersangka lagi.

“Pengembangan kasus mengacu kepada proses pemeriksaan dan pengadilan,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Mantan Kepala LKPP ini mengingatkan, pihaknya sudah mengumbar berbagai hal terkait dugaan mega korupsi proyek e-KTP. Seperti yang disampaikan dalam dakwaan, di mana puluhan anggota DPR RI 2009-2014 diyakini ikut kecipratan ‘uang panas’ proyek senilai Rp5,9 triliun.

Menurut Agus, berdasarkan dakwaan itulah KPK mengembangkan kasus e-KTP. Dan kata dia tak tertutup peluang untuk lembaga antirasuah mentersangkakan pihak lain menyusul penetapan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai pesakitan.

“Tidak tertutup kemungkinan, karena seperti yang anda saksikan di dakwaan pertama kan cukup banyak. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” jelas dia.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dan tuntutan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, ada beberapa nama yang disebut memiliki peran dalam memanipulasi proyek e-KTP. Misalnya, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini dan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sudiharja.

Selain itu, dalam tuntutannya jaksa KPK juga menjabarkan para anggota DPR 2009-2014 yang turut menerima ‘uang panas’ proyek e-KTP. Berikut daftarnya:

1. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dolar Amerika Serikat (AS)

2. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Badan Anggaran DPR) sejumlah 1,4 juta dolar AS

3. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar AS

4. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dolar AS

5. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS

6. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dolar AS

7. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dolar AS dan Rp 26 miliar

8. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dolar AS

9. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dolar AS

10. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dolar AS

11. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolar AS

12. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dolar AS

13. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dolar AS

14. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dolar AS

15. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah 37.000 dolar AS

16. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dolar AS

17. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dolar AS

18. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dolar AS

19. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 dolar AS

20. Ade Komarudin sejumlah 100.000 dolar AS.

 

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan