Jakarta, Aktual.com — Ketua sekaligus hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro mengaku didesak oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis untuk menerima amplop berisi uang.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1).

Dia menceritakan, awal mula pemberian amplop itu saat OC Kaligis berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan. Konsultasi itu dilakukan lantaran objek yang diajukan masih baru atau tidak pernah ada.

“Dalam konsultasi tersebu kami menjelaskan obyek gugatan, saat selesai konsultasi OC memberi amplop. Bukan atas permintaan saya melainkan atas desakan OC Kaligis,” terang Tripeni.

Namun demikian, Trpinei tidak menampik bahwa dirinya memang menerima ampop tersebut. Dia pun kembali menegaskan, penerimaan itu datangnya bukan dari permintaan, melainkan pemberian itu inisiatif dari Kaligis.

“Saya terpaksa menerima karena ewuh pekewuh dan tidak enak menolaknya karena dia sudah tua,” kata dia.

Selain itu, masuknya Kaligis keruangan kerja dirinya juga bukan atas permintaannya, tapi keinginan Kaligis melalui Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Dia juga mengaku jika uang tersebut tidak pernah dia gunakan, bahkan Tripeni ingin mengembalikan pemberian OC Kaligis.

“Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakan di laci, dan rencanaya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengigat kesibukan saya,” ujar dia.

Dengan adanya peristiwa ini, sambun Tripeni, hanya penyesalan yang sekarang diapikirkan. Dia pun meyakini bahwa penerimaan itu tidak mempengaruhi putusan PTUN Medan terhadap gugatan yang diajukan OC Kaligis.

“Dengan terjadinya perisitwa ini saya sangat menyesal yang mengakibatkan saya tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Kami tak ada niat. Atau dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Izinkan saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga rekan serta masyarakat luas,” sesalnya.

Tripeni didakwa menerima uang 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura dari pengacara senior OC Kaligis. Adapun uang suap itu berkaitan dengan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyidakan kasus dugaan korupsi dana Bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby