Jakarta, aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sembilan produk makanan olahan yang diketahui mengandung unsur babi, meski hampir seluruhnya telah mengantongi sertifikat halal.

Menanggapi kasus ini, Ketua YKMI Ferry Irawan memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil BPJPH.

“YKMI memuji sikap BPJPH yang telah melakukan pengujian terhadap beberapa produk makanan olahan yang mengandung unsur haram,” ujar Ferry dalam wawancara pada Rabu (23/4).

Ferry juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan keseriusan dalam menjamin kehalalan produk di Indonesia. “YKMI mengharapkan BPJPH lebih proaktif lagi dalam melakukan tugas-tugasnya. YKMI siap bersinergi dengan lembaga yang dipimpin Babe Haikal tersebut demi melindungi konsumen muslim Indonesia,” katanya.

Ia pun mengingatkan para produsen agar lebih transparan terhadap kandungan dalam setiap produk yang dipasarkan. “Selain itu, YKMI meminta kepada semua produsen lebih terbuka menjelaskan kandungan yang ada dalam produknya dan di setiap kemasan untuk mencantumkan halal atau tidaknya produk yang akan dipasarkan ke konsumen,” lanjut Ferry.

Ia menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk mendiskriminasi produk yang dikonsumsi masyarakat non-muslim, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat muslim tidak keliru dalam mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan syariat.

“Hal ini bukan berarti YKMI alergi terhadap produk yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat non-muslim, akan tetapi untuk mengantisipasi agar masyarakat muslim Indonesia tidak salah mengonsumsi produk yang dilarang secara syariat,” pungkasnya.

Temuan ini pun menjadi pengingat akan pentingnya sistem sertifikasi halal yang kredibel dan akuntabel, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak konsumen muslim di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain