Jakarta, Aktual.co — Aktivis Parlemen Rakyat Indonesia, Pandji R Hadinoto mendesak MPR RI untuk menggelar sidang luar biasa guna mengatasi keterbelahan kepemimpinan lembaga tinggi negara, yakni DPR RI. Dimana ada dualisme kepemimpinan di DPR saat ini.
Dirinya mengatakan, legitimasi MPR untuk bersidang didorong oleh amanat yang ada di dalam UUD 45.
“Sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Penjelasan UUD 45 ini, kata dia, keberadaannya masih berlaku mengingat memang belum pernah dinyatakan tidak berlaku atau dicabut secara tradisi hukum konstitusi.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak segera bertindak guna cegah tangkal situasi politik kenegaraan yang dapat lebih mengeras sebagai dampak daripada situasi dan kondisi keterbelahan kepemimpinan DPR,” kata dia.
Dirinya berpesan kepada para politikus di Parlemen, agar berkiblat kepada aktualisasi sila ke-3, Persatuan Indonesia yang dimana di dalamnya ada tujuh butir, yaitu;
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Lebih daripada itu, kata dia, para pemangku kepentingan kedua koalisi partai politik yang berkiprah baik di DPR maupun di MPR itu harus segera duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut agar situasi dan kondisi yang mewakili cita Persatuan Indonesia dapat terwujud.

()