Jakarta, aktual.com – Hendrikus Hali Atagoran selaku Kuasa Hukum Budiman Tiang atau Budiman Tiandy (BT) dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners mempertanyakan penahanan kliennya oleh Polda Bali terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan sengketa hunian modern The Umalas Signature (Apartemen The One Umalas).
“Klien kami (BT) ditahan oleh penyidik Polda Bali setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus yang sebenarnya sumir dengan alat bukti yang minim,” tegas Hendrikus didampingi rekannya, Agung Aprizal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Diungkapkan, saat ini proses hukum tengah berlangsung dimana kedua pihak tengah menempuh jalur hukum dengan saling lapor polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Yakni antara Budiman Tiang dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) yang bekerja sama melalui KSO dengan Magnum Estate International.
Magnum Estate International sendiri disampaikan merupakan perusahaan milik Warga Negara Rusia. Kedua belah pihak melayangkan gugatan untuk memperjelas status hukum dan kedudukan serta keabsahan kepemilikan The Umalas Signature (Apartemen The One Umalas).
“Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Budiman Tiang untuk melakukan gugatan Wanprestasi kepada PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP),” kata Hendrikus.
Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners lantas membeberkan bagaimana kronologi masalah hukum yang kini menjadi perhatian publik di Bali. Dimana diawali dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB Nomor 619, 620, 621, 622/Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
Kerjasama untuk mengerjakan pembangunan The One Umalas. Akan tetapi dalam kenyataannya pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT SUP. Bahkan dengan alasan untuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal. PT SUP selanjutnya meminjam uang sebesar Rp 24 Milyard kepada Budiman Tiang.
“Tetapi setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain,” ungkap Hendrikus.
Karena pembangunan The One Umalas mandek, lanjut Hendrikus, Budiman Tiang selaku kliennya kemudian mengambilalih untuk melanjutkan pembangunannya.
Disebutkan juga bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan PT SUP, dalam Pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal. Dan, secara formal mendapat 46 persen saham dalam kerjasama tersebut juga tidak pernah mendapatkan deviden
“Padahal klien kami sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB Nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut. Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidakadilan,” urainya.
Bahwa selain itu, dikarenakan ada penemuan transaksi crypto yang tidak disetor ke perusahaan, maka disepakati dalam perjannjian pihak PT Magnum Estate International harus memberikan pembelian saham di PT ICG yang membawahi beberapa pekerjaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano