Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan enam kapal pencuri ikan asal Vietnam di perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu pagi.

“Keenam kapal diawaki oleh 43 orang WNA Vietnam tertangkap oleh kapal pengawas (KP) Hiu Macan 005 Milik KKP pada 1 Agustus 2015 pada perairan Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Anambas,” kata Direktur Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman usai penenggelaman, Sabtu (31/10).

Enam kapal Vietnam yang ditenggelamkan adalah KM BV 95228 TS (35 GT), KM BV 95472 TS (32 GT) KM BV 95632 TS (36 GT), KM BV 75169 TS (32 GT), KM BV 95609 TS (36 GT), KM BV 95038 TS (35 GT).

Penenggelaman mengacu pasal 76A UU No 45 nomor 2009 tentang Perikanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang barang bukti kapal dalam perkara pidana perikanan.

“Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti penangkapan beberapa waktu lalu. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Batam, maka hari ini dimusnahkan,” kata dia.

Saat tertangkap, kapal-kapal itu tengah mencuri ikan menggunakan pancing rawai tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari pemerintah.

“Kami juga mengamankan barang bukti 9.171 kilogram ikan berbagai jenis pada keenam kapal itu,” kata Tyas.

Pada pelaku disangkakan melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

“Masih ada 6 kapal Vietnam lagi di Batam yang menunggu ketetapan pengadilan untuk dimusnahkan,” kata dia.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan tiga kapal asing pada perairan yang sama.

“Kami harap akan muncul efek jera bagi kapal-kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia,” kata Tyas.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka