Beranda Aktual Koalisi Masyarakat Sipil: Pembubaran Sepihak Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Pembubaran Sepihak Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Pencopotan Atribut FPI (Antara)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah. Koalisi yang terdiri dari KONTRAS, Institute Perempuan, LBH Pers, PBHI, PSHK, SAFENET, YLBHI dan sejumlah organisasi lain ini menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat.

Menurut koalisi masyarakat sipil ini, segala aktivitas kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan FPI tetap harus ditindak. Namun, pemerintah tidak boleh serta merta membubarkan FPI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

“Kekerasan oleh siapapun perlu diadili, tetapi tidak serta merta organisasinya dinyatakan terlarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum,” ujar koalisi dalam siaran pers, Rabu (30/12) kemarin.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil ini juga menyebut dasar hukum pembubaran FPI bermasalah. Pertama, karena hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan organisasi massa memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena itu, konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan sebagai organisasi yang tidak terdaftar dan bukan dinyatakan atau dianggap bubar secara hukum.

Kedua, ungkap Koalisi, dengan argumen yang sama maka pelarangan terhadap kegiatan FPI pun tidak berdasar. Sebab, pasal dalam UU Ormas hanya melarang kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan undang undang dan tidak bisa melarang organisasi masyarakat yang tidak melanggaran ketentuan tersebut.

“Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat. Seharusnya, pembubaran dilakukan melalui mekanisme peradilan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson