Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap Fransisca Insani Rahesti pada Senin (19/10). Dia merupakan teman dari bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi, Fransisca sendiri merupakan pengantar uang dari Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nygroho kepada Patrice. Uang yang diberikan Gatot melalui Fransisca ialah sebesar Rp 200 juta.

Uang yang diberikan Gatot ke Patrice merupakan bagian dari ‘pengamanan’ kasus korupsi dana Bansos yang di tangani baik itu Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, Gatot memang pernah beberapa kali memberikan uang dengan nominal Rp 200 juta. Namun demikian, Maqdir mengaku jika kliennya selalu mengembalikan uang itu.

“Nominalnya hanya Rp200 juta. Itu saja. Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio,” ungkap Maqdir, saat mendampingi Rio, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali,” imbuh Maqdir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu