Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan koridor keadilan. KPK juga diminta senantiasa taat azas dalam menjalankan fungsinya.

Dossy menekankan demikian sejalan dengan sikap KPK dalam menangani kasus pengadaan e-KTP yang cenderung mengacu kepada keterangan terpidana korupsi M Nazaruddin. Padahal, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

“Negara itu memberi mandat kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jangan tebang pilih, yang adil dan juga taat azas,” kata Dossy saat berbincang dengan Aktual di Jakarta baru-baru ini, Rabu (5/4).

“Artinya, sesuai mekanisme yang sudah ditentukan, bagaimana cara dia dalam menegakan hukum,” sambungnya.

Dossy Iskandar juga menyoroti tingkah laku KPK, khususnya komisioner yang gampang mengumbar proses penyidikan. Terlebih bila ada keterkaitan nama atau pihak yang statusnya masih dalam ranah penyelidikan atau terduga.

“Soal melebar mengembangan perkara silahkan saja selama berada di dalam koridor yang adil, karena itu KPK harus ada kesamaan antara komisioner dengan penyidiknya sehingga tidak belepotan. Sebab apa yang disampaikan KPK kepada publik memberikan implikasi yang luas,” ucapnya.

Ia mengingatkan begitu sebab apapun yang menjadi pernyataan komisioner KPK membahayakan nasib orang. Pihak yang disebut menjadi tertuduh sementara belum ada kepastian. Dossy menegaskan agar dalam kinerjanya KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, mulut para komisioner itu memberikan dampak luas, sehingga fokus saja pada tahapan profesionalisme penanganan korupsi,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: