Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) berjabat tangan ala salam komando dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) seusai upacara pengambilan sumpah jabatan di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). Budi Waseso resmi menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Anang Iskandar yang menjadi Kabareskrim Polri. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Anang Iskandar meminta, investigasi bersama yang dijalin antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak perlu diributkan, dalam menangani tindak pidana korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.

“‎Tidak perlu dipermasalahkan dan diributkan ‎kan sama-sama dikerjakan oleh penyidik,” kata Anang di Mabes Polri, Kamis (10/9).

Anang berpendapat, meski dikerjakan oleh dua direktorat berbeda, itu tidak ada masalah karena dua direktorat itu masih dibawa Bareskrim Polri. Anang mengatakan, dengan adanya investigasi bersama itu nantinya penyidikan kasus baik korupsi serta tindak pidana pencucian uang bisa segera dirampungkan.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, kini kasus itu dikerjakan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. ‎Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Adi Deriyan mengatakan, ‎kasus yang diduga melibatkan RJ Lino, Dirut PT Pelindo II ini akan dikerjakan secara bersama atau join investigation antara dua direktorat itu.

“Soal joint investigation ini sudah dikomunikasikan. Bukan dilimpahkan tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal,” ujar Adi.

Adi mengatakan, investigasi bersama ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundring. “Kami saling sharing. Mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money loundringnya ditangani Eksus,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu