cctv di titik 16 stadion kanjuruhan, gas air mata, PT LIB, Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan,tiga anggota polisi, tragedi kanjuruhan, KPAI, Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Arsip: Petugas menembakan gas air mata ke tribun stadion Kanjuruhan. (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah hal kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter pada 1 Oktober 2022.

“Pokok-pokok poin yang digali ke PT LIB seputar mandat dan kewenangannya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (19/10).

Mandat dan kewenangan itu misalnya sejarah berdirinya PT LIB, termasuk soal pemilik saham dan lain sebagainya. Kedua, Komnas HAM juga mendalami tentang tata kelola hubungan antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan PT Liga Indonesia Baru.

Berikutnya, Komnas HAM mendalami jalannya pertandingan yang berkaitan dengan jadwal yang telah disusun matang.

Komnas HAM menggali lebih jauh soal komunikasi terkait adanya permintaan polisi untuk mengubah jadwal dari awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dan kembali lagi menjadi pukul 20.00 WIB.

“Kami tanyakan juga alur komunikasi antara penyiar kemudian PT Liga Indonesia Baru dan Panpel,” ujar Beka.

Tidak hanya itu, lembaga HAM tersebut juga menanyakan langkah-langkah yang dilakukan PT Liga Indonesia Baru mengenai kelayakan stadion sebagai venue pertandingan antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.

“Tadi dijelaskan bahwa verifikasi terakhir itu tahun 2020. Tapi, sebelum pertandingan ada supervisi,” ujarnya.

Terakhir, Komnas HAM menanyakan perihal komunikasi antara berbagai pihak di antaranya siapa yang bertanggung jawab menentukan atau memutuskan jam pertandingan pada saat-saat akhir ketika sudah ada rekomendasi kepolisian.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Inspektur Jenderal (Irjen) (Purn) Sudjarno mengatakan memberikan penjelasan soal tata kelola kepada Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter pada 1 Oktober 2022.

“Ada dua hal yang dijelaskan kepada Komnas HAM. Pertama, soal tata kelola,” kata dia.

Sudjarno mengatakan tata kelola tersebut merujuk kepada PT LIB selaku operator yang diberi mandat oleh PSSI. Kedua, PT LIB juga memberikan penjelasan terkait informasi-informasi yang perlu diklarifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu