Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka protes atas tidak dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.

Jakarta, Aktual.comKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memandang semangat dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harusnya lebih kepada melindungi bukan penghukuman.

“Jadi, justru bagaimana melindungi kebebasan sipil yang sudah susah payah kita raih,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (18/7).

Apalagi, berkaca sebelum tahun 1998, banyak sekali aktivis atau pegiat HAM dan demokrasi berjuang agar kebebasan sipil betul-betul dapat dicapai.

“Oleh karena itu, menurut saya RKUHP semangatnya harus dikembalikan lagi pada perlindungan kebebasan sipil,” kata Beka.

Terkait draf RKUHP yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 4 Juli 2022, Beka mengatakan saat ini Komnas HAM sedang mengkajinya.

Dalam waktu dekat, hasil kajian dan rekomendasi akan segera disampaikan oleh Komnas HAM terkait proses pembahasan RKUHP yang menuai pro dan kontra tersebut.

Pada diskusi itu, ia juga menyinggung peran jurnalis dalam membantu Komnas HAM. Tidak hanya sebagai bagian dari pilar demokrasi, jurnalis juga menjadi salah satu pembela HAM.

Menurutnya, pekerjaan jurnalis tergolong istimewa dalam konteks perlindungan HAM. Alasannya ialah mencari dan mengumpulkan data atau informasi serta menyebarkan dugaan pelanggaran HAM.

“Jurnalis juga berperan dalam hal akuntabilitas dan yang paling penting ialah membantu mengakhiri impunitas HAM,” jelasnya.

Sampai saat ini, masih banyak dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum berhasil diusut tuntas. Bahkan, orang yang diduga sebagai pelaku masih melenggang bebas tanpa ada kejelasan pasti.

“Itulah alasan Komnas HAM menjadikan jurnalis sebagai pembela HAM,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu