Pengungkapan Kasus Pembantaian Salim Kancil (Aktual/Ilst.Neslon)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Kepolisian Nasional meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menindak tegas, tiga oknum anggota Polsek Pasirian bila terbukti melanggar kedisiplinan.

“Kalau memang ada cukup bukti pelanggaran disiplin harus ditindak. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sanksi yang tegas kepada polisi jika terbukti melanggar disiplin,” kata anggota Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (9/10).

Dia menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami terus memantau kasusnya,” ujarnya.

Tiga oknum anggota Polsek Pasirian diperiksa Divpropam Mabes Polri karena diduga terlibat suap penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Ketiga oknum tersebut merupakan Kapolsek, Kanit Serse dan Babinkamtibmas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya menggunakan modus patroli harian untuk menerima uang ‘setoran’ dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso mengatakan, oknum polisi tersebut mengaku menerima setoran uang suap dari aktivitas tambang pasir ilegal selama enam bulan.

“Dari pengakuan, baru enam bulan. Tapi pertambangannya sudah setahun, sejak awal 2014,” katanya.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus pembunuhan seorang aktivis antitambang di Lumajang, Salim Kancil.

Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah bila ketiga oknum polisi terkait dengan kematian Salim Kancil.

“Ini tidak ada kaitannya (dengan pembunuhan Salim Kancil). Kita harus ada fakta hukum. Beda antara suap dan pembunuhan. Kalau ada fakta hukum mengatakan seperti itu pasti akan kita cari,” ujar Badrodin.

Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak atas kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.

Atas penganiayaan yang berlangsung Sabtu, 26 September 2015 itu, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan mengalami kondisi kritis. Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu