Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR Setya Novanto meyakini jika kisruh Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bakal selesai hari ini, Senin (17/11).
Kata dia, beberapa poin kesepakatan yang akan ditandanganinya, diharapkan dapat menyatukan DPR yang sudah lebih satu bulan mengalami polemik dualisme.
“Hari ini, saya mohon doa agar (kesepakatan) ini bisa selesai dengan baik. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara KIH-KMP. Untuk pasal-pasal yang diminta KIH (sebelumnya), tentu sudah disepakati,” kata Setya kepada wartawan, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Lebih lanjut, sambung Bendahara Umum Partai Golkar itu menyebutkan,  ada beberapa poin besar yang disepakati antara KIH dan KMP setelah melalui pembahasan panjang. Salah satunya, ada terkait soal perubahan nomenklatur pemerintahan Jokowi-JK.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, KIH-KMP juga menyepakati penambahan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Dimana, dalam kesepakata itu,  KIH mendapatkan jatah 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Konsokuensinya, ia berujar, akan ada perubahan pasal dalam UU MD3 dan Tata tertib nomor 1 tahun 2014 mengenai jumlah pimpinan kelengkapan dewan.
“KIH minta 21 AKD kita setujui maka kita harus mengubah UU MD3 dan Tatib No 1 itu harus kita ubah,” beber dia.
Poin besar yang berikutnya, sambung dia, adalah mengenai pasal hak dewan di Komisi dalam UU MD3. Walau akan ada revisi dalam beberapa pasal, Setya membantah hak dewan akan tergedrasi, seperti yang sempat ditakutkan oleh beberapa anggota fraksi dalam KMP.
“Yang berkaitan dengan pasal-pasal (hak dewan), sudah tercantum dalam UUD 1945. Maka itu hak menyatakan pendapat itu tetap ada,” ujar dia.
Untuk diketahui, sejumlah pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi, yakni Pasal 74 ayat (3), (4), (5), (6) dan Pasal 98 ayat (6), (7), (8).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang