Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengapresiasi langkah Kongres Amerika Serikat (AS) yang menyetujui perpanjangan program the Generalized System of Preferences (GSP) hingga 31 Desember 2017 dimana sejak 2013 lalu program tersebut dihentikan karena alasan dinamika politik.

“Pemerintah Indonesia sangat menghargai keputusan Kongres AS tersebut terutama di tengah lesunya perekonomian dunia saat ini. Program GSP ini adalah program yang bermanfaat bagi kedua pihak, Indonesia dan AS, baik importir maupun eksportir,” ujar Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerja Sama Perdagangan Internasional, Gusmardi Bustami, dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/6).

Persetujuan perpanjangan ini berlaku retroaktif sejak dihentikan tahun 2013 yang lalu, yang artinya, para importir AS yang telah membayar bea masuk selama dua tahun tersebut akan dikembalikan. RUU GSP yang telah disetujui tersebut saat ini berada di kantor Presiden AS untuk ditandatangani.

Selama dua tahun itu, lanjut Gusmardi, negara-negara penerima GSP terus melakukan upaya politik agar pemerintah dan Kongres AS memberikan perhatian dan sebanyak 28 negara penerima GSP termasuk Indonesia bahkan membentuk aliansi yang disebut A-GSP.

“Bagi Indonesia program GSP AS tersebut sangat berarti karena Indonesia adalah pengguna GSP-AS nomor empat terbesar setelah India, Thailand, dan Brasil,” kata Gusmardi.

Gusmardi menambahkan, total seluruh program GSP AS tahun 2014 adalah sebesar 18,7 miliar dolar AS, dimana Indonesia memanfaatkan kurang lebih sekitar 1,7 miliar dolar AS atau 8,8 persen dari total ekspor Indonesia ke AS.

Total ekspor Indonesia ke AS tahun 2014 senilai 19,4 miliar dolar AS atau meningkat sekitar 0,8 persen dibanding 2013. Sementara itu, dalam kurun waktu lima bulan pertama 2015 ekspor Indonesia mencapai 6,4 miliar dolar AS atau menurun 0,84 persen dibanding periode yang sama 2014.

GSP merupakan program perdagangan AS yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Sekitar 4.800 produk dari 127 negara termasuk Indonesia merupakan penerima GSP yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa.

Selama ini Indonesia telah memanfaatkan sekitar 652 produk dari jumlah produk yang eligible dalam program GSP-AS tersebut. Dengan disetujui perpanjangan GSP-AS diharapkan akan memberikan peluang yang lebih baik untuk lebih meningkatkan ekspor ke pasar AS di masa depan.

“Dengan GSP ini, semoga target ekspor yang telah dicanangkan Kemendag dapat lebih cepat tercapai,” kata Gusmardi.

Artikel ini ditulis oleh: