Medan, Aktual.com —Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Sumut), Herdensi Adnin mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan yang berujung pada pembakaran tempat beribadah umat Islam di kabupaten Talikora Papua yang bertepatan dengan sholat Id Idul Fitri pekan lalu.

“Tindakan kekerasan yang terjadi di Tolikara mencerminkan kealpaan Negara terhadap pengayoman masyarakat khususnya dalam menjalankan agama,” tandas Herdensi kepada Aktual.com di Medan, Senin (20/7).

Menurut Herdensi, hak setiap individu untuk menganut, menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya telah dijamin oleh negara. Oleh karenanya tidaklah dibolehkan individu yang lain termasuk negara menghalang-halangi apalagi merampas hak tersebut dengan aksi terror, kekerasan, dan intimidasi.

“Jelas di dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua lalu di tegaskan didalam Pasal 4  Undang-undang No 39 tahun 1999. Penyerangan dan pembakaran tersebut adalah terror terhadap kebebasan beragama, yang tidak hanya melukai umat muslim tetapi juga mencenderai keutuhan, semangat tolerasi, dan keadaban kita sebagai bangsa,” tukasnya.

Menurut Herdensi, Negara semestinya mengambil peran yang aktif untuk melindungi setiap individu dalam menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya. Negara, sambungnya, tidak hanya berkewajiban mengambil langkah administrative dan politik.

“Tetapi juga mengambil langkah-langkah hukum yang efektif untuk menindak setiap individu, dan atau kelompok yang mencederai hak kebebasan menjalankan agama sebagaimana amanat pasal 71 dan 72 Undang-undang No 39 tahun 1999,” terangnya.

Dalam kasus Tolikara, sambung Herdensi, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan transparan.

“Dan pemerintah Indonesia harus melakukan pengusutan peristiwa penyerangan secara utuh, dan tidak mencari kambing hitam atas persoalan tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: