Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi, dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
Mereka yang dipanggil KPK adalah Produk Manager PT Mitra Medika Utama Tjia Sulaiman HC. Kemudian, Marketing Manager PT Sekarguna Medika R. Wuryanto. Dan, Direktur Utama PT Benstone Cipta Kreasi Robert Kurniawan.
“Yang berkaitan  sebagai saksi dari tersangka MDM (Made Meregawa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi, Selasa (9/12).
Diketahui Made Meregawa, adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau atau pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby