Jakarta, Aktual.com — Jaksa penyidik khusus Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan, ‎berkas perkara milik tiga tersangka kasus korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ke persidangan.
Ketiga tersangka itu yakni wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Cirebon Subekti Sunoto.

Berkas dinyatakan lengkap berdasarkan surat Dirtut pidsus selaku penuntut umum, nomor B–43/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 12 Mei 2015, untuk tersangka Emon Purnomo, B–46/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 27 Mei 2015, untuk tersangka Subekti Sunoto, dan B–52/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 9 Juni 2015, untuk tersangka Tasiya Soemadi.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, setelah berkas lengkap hari ini penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat.
“Hari ini juga dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat agar perkaranya segera disidangkan,” kata Tony, Kamis (11/6).
Dalam kasus ini, Tasiya Soemadi telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya ditangkap paksa pada 18 Mei 2015 di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara.

Sementara dua tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan. Atas perbuatannya baik Tasiya serta dua tersangka lainnya dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu