Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggeber pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kasus pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010.
Penyidik lembaga tersebut, bakal meminta keterangan dari tiga Pegawai Negeri Sipil yaitu, PNS di Ditjen Anggaran Raden Sudariyanto, Eko Sudaryono dan Anggara Supardjo. Ketiganya bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Teuku Saiful Ahmad.
“Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk tersangka TSA,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (11/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yaitu eks Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhan Ismy.
Keduanya diduga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi terkait pembangunan Dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya Heru dan Ismy disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsinder Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedunya juga kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby