Jakarta, Aktual.co — Penyidikan Kasus Korupsi pengadaan paket penerapan Kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP masih terus bergulir di KPK, hari ini enam orang akan diperiksa sebagai saksi.
Enam orang itu yakni, Evi Andi Noor Halim yang merupakan Staf IT di PT RFID Indonesia, kemudian Mayus Bangun, Chief di PT Astra Graphia, dan Mahmud Toha, Kusmihardi, Diana Anggraeni, serta Arief Mulja Sapari dari swasta
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam perkara ini dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Yang berkaitan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Dari beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka baru untuk kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012, satu tersangka yang telah ditetapkan yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
Namun menurut Wakil Ketua Busyo Muqodas, kemungkinan peluang untuk menetapkan tersangka baru masih terbuka, karena penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berjalan.
“Penyidikan kasus e-KTP jalan terus dengan memeriksa sejumlah saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka baru, tapi tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain),” katanya di Semarang, Kamis (27/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu











