Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan, Muchammad Romahurmuziy dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan.
Anggota DPR tersebut bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gulat Mendali Mas Manurung yang merupakan tersangka atas kasus tersebut.
Selain Romahurmuziy lembaga tersebut pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Annas Maamun yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Annas bakal dimintai keterangan juga sebagai saksi untuk penyuapnya yaitu Gulat Manurung.
Sementara itu, Gulat Manurung pun bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasusnya.”Romahurmuziy dan Annas bakal dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan GM bakal dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (18/11).
Untuk mendalami kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau, KPK pun telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut yang  yang sudah menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah seorang tersangka tersebut.
“(Rekonstruksi) di Cibubur,” kata Priharsa
Rekonstruksi di Cibubur itu dilakukan di sebuah rumah kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. 
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan, KPK membawa serta Annas Maamun dan seorang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Manurung.
Rumah di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur itu sebelumnya merupakan lokasi KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
Dari rumah itu, Annas Maamun dan Gulat Manurung ditangkap KPK. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Emas Manurung, tersangka lainnya, diduga sebesar Rp2 miliar.
Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya serta proyek – proyek lainnya

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby