Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini terus menelisik fakta hukum, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam proses tender Liquid Petroleum Gas oleh Integrated Supply Chain, Pertamina. 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengaku, pihaknya terus mencari bukti untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebelum perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. 
“Masih kita pelajari, kalau didalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum, pasti akan dilakukan penyidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keteranganya,” kata Anton di Bareskrim Polri, Kamis (11/6).
Anton pun memastikan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Apalagi jika diperkuat dengan dua alat bukti sesuai standar hukum. 
“Pasti kita akan kembangkan kasus ini, apabila ada indikasi tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan Negara pasti secepatnya kita akan upayakan proses penyidikan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya tender dari ISC, salah satu unit usaha PT Pertamina. Pengadaan LPG ini akan dilakukan pada bulan April 2015. Namun, dalam pelaksanaannya, tender tersebut dimajukan pada bulan Maret, 2015. 
Majunya proses pembelian LPG pada bulan Maret yang dimenangkan oleh Total Trading tersebut, kemudian dianggap janggal. Terlebih, seluruh perusahaan yang mengajukan tender, sesuai rencana adalah di bulan April.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu titik terang atas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus korupsi itu. 
“Kami masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan. Kita masih membutuhkan beberapa petunjuk,” kata Victor singkat.
Pihak Bareskrim sendiri, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Manager Market  Analys dan Development ISC, Anizar Burlian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu