Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung merampungkan berkas penyidikan seorang tersangka dugaan korupsi program acara siap siar lembaga penyiaran publik TVRI tahun anggaran 2012.

Tersangka itu adalah seorang pegawai negeri sipil atau Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni Eddy Machmudi Effendi. Dia akan menyusul sejumlah tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan.

“Setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (8/9).

Tony menjelaskan, sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Tony, tahap II ke Kejari Jakpus itu direncanakan akan dilaksanakan hari ini. Kasus ini menyeret sejumlah pihak. Yakni, komedian yang juga Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan, PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu