Jakarta, Aktual.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Mergariet Megawe melalui penasehat hukum, Hotma Sitompoel dalam sidang kasus pembunuhan ENG tidak menjawab dakwan jaksa penuntut umum (JPU).

“Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Margariet itu hanya menyalahkan orang saja dan tidak menjawab apa yang didakwakan JPU,” kata Ketua KPAI Arist Merdeka Siraid di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).

Menurut dia, tidak sepantasnya seorang pengacara kawakan seperti Hotma Sitompoel mengutarakan keberatan kliennya, dengan menyalahkan wewenang KPAI dan tidak sesuai apa yang dibacakan dalam dakwaan.

Merdeka Siraid menegaskan, tugas Komnas anak memang memiliki kewenangan dan kepentingan membela hak anak. “Kita tidak punya kekuatan untuk mengintervensi dakwaan JPU,” ujarnya.

Dia menganggap, eksepsi yang diajukan penasehat hukum Mergariet merupakan kegagalan pengacara untuk membela kliennya, sehingga sangat tidak tepat karena dalam eksepsinya menjual nama tuhan yang memberikan tangan kebaikannya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus pada jaksa tetap mengawal proses persisangan ini apa berkeadilan atau tidak. Hal berbeda diungkapkan anak terdakwa Margariet, Ivon mengharapkan persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tidak bertele-tele dan semua bukti-bukti kebenaran ibunya dapat terbuka luas.

“Ibu saya tidak bersalah dan kita lihat nanti kebenarannya seperti apa,” ujar Ivon singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu