Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Dalam persidangan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) terungkap bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung menerima uang sebesar Rp 500 juta dari OC Kaligis.

Penerimaan uang itu diungkapkan oleh istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 November 2015. Fakta persidangan itu lantas dikonfirmasi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Konfirmasi itu dilakukan untuk menanyakan apa tindak lanjut dari KPK.

Namun demikian, ketika disinggung hal itu, KPK seakan mengabaikannya. Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji justru mengatakan jika pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas fakta persidangan itu ke Kejagung.

“Maruli dalam konteks penganganan kasus Bansos yang ada pada Kejaksaan, bukan KPK,” ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).

Menurut Indriyanto, KPK hanya terfokus terhadap kasus dugaan suap dari Gatot ke Rio Capella. Dia menegaskan, jika persoalan Maruli biarlah berada di tangan Kejagung. Alasannya, fakta itu terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Sumut.

“KPK tangani PRC suap. Sedangkan terkait Maruli adalah kasus Bansos yang ditangani Kejagung kan,” kata dia.

Diketahui, saat menjadi saksi untuk Rio Capella, Evy secara gamblang membeberkan adanya pelaporan dari OC Kaligis soal pemberian uang ke Maruli. Evy itu mengatakan jika OC Kaligis telah memberikan uang Rp 500 juta ke anak buah Muhammad Prasetyo itu.

“Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. Maruli (Hutagalung),” beber Evy. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Evy juga mengatakan jika Maruli menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Gatot melalui OC Kaligis.‎

Tak hanya uang untuk Maruli, Evy juga telah menyiapkan duit untuk Jaksa Agung Muhammad Presetyo. Fakta itu tertuang di persidangan ketika, Evy Susanti menjadi saksi untuk terdakwa Rio Capella

Pengakuan Evy itu mengemuka setelah hakim bertanya kepada anak buah Otto Cornelis Kaligis, Francisca Insani Rahesti atau Sisca. Sisca mengaku sempat berbincang dengan Evy di Cafe Mini.

“Jadi, pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio, dan saya di Cafe Mini. setelah Pak Rio pulang, kami bicara ringan sedikit. Kemudian, sebelum pulang, Bu Evy bilang, ‘Mbak, tolong sampaikan kepada Pak Rio, yah, untuk urusan JA ada dana 20.000 dolar AS. Kemudian, untuk Pak Rio, ada sendiri’,” kata Sisca.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu