Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/11), memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Kami imbau agar saudara TK kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/10).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut dalam kapasitas apa pemeriksaan untuk Taufik Kurniawan tersebut.

“Kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau sebagai tersangka, nanti perlu saya pastikan dulu, tetapi yang pasti besok diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan,” ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: