Megawati

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (7/9) membeberkan sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang ditawarkan untuk menikmati sisa kuota haji. Hal itu terungkap pada sidang pembacaan nota keberatan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Untuk menilik keterlibatan nama-nama tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menunggu putusan pengadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali itu. “Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan, karena itu nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa (8/9).

Putusan pengadilan itu, lanjut dia, untuk memperkuat bukti-bukti dalam menelisik keterlibatan sejumlah pihak itu. “Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Indriyanto.

Seperti diketahui, Suryadharma dalam persidangan kemarin, menyebutkan, dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji) tersebut di antaranya untuk paspamres wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Sukarnoputri 50 orang, menteri pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas dua orang, keluarga Suryadharma Ali enam orang, Komisi Pemberantasan Korupsi enam orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya.

Selanjutnya menurut SDA penggunaan sisa kuota dilakukan setelah urusan visa jemaah reguler lunas selesai dan diberangkatkan ke tanah suci serta tidak mempergunakan keuangan negara.

“Sisa kuota dibagikan kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasi biaya dan segala sesuatunya untuk berangkat haji dengan pertimbangan untuk mengurangi kerugian negara, memanfaatkan sisa kuota agar terserap semaksimal mungkin dan kuota haji didambakan banyak orang sangat mubazir bila sisa kuota tidak digunakan, serta agar pemerintah tetap memiliki alasan agar mendapat tambahan kuota haji untuk mengatasi antrean berangkat haji yang demikian panjang,” kata Suryadharma.

Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan peraturan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh No D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional. “Selain itu, pihak Kedubes Saudi Arabia juga menyediakan sejumlah kuota khusus yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga dalam rangka menjaga hubungan baik antara pemerintah Saudi Arabia dengan instansi pemerintah RI,” kata SDA.

Sedangkan mengenai rombongan jumbo yang ikut dalam ibadah haji 2012-2013 menurut Suryadharma juga tidak ada yang salah. “Staf saya, Abdul Wadud menyampaikan surat permohonan 39 visa kepada kedubes Saudi Arabia di Jakarta dan saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada yang salah dalam hal permohonan visa dan keberangkatan rombongan jumbo ke tanah suci karena penentuan jenis kuota mana yang dipergunakan? Baik sisa kuota atau kuota khsuus sepenuhnya merupakan kewenangan Kedubes Saudi Arabia,” ujar SDA.

Biaya keberangkatan rombongan jumbo juga masuk dalam tiga kategori. Pertama menteri dan perangkatnya menggunakan keuangan negara yang tertuang dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran Kemenag dengan kode Biaya Dinas (BD). Ke dua, keluarga menteri yang dibayar oleh menteri dengan kode Menteri Bayar (MB) dan ke tiga rombongan lain bayar sendiri dengan kode Bayar Sendiri.

“Jadi tidak benar ada anggapan bahwa keluarga menteri dan koleganya berangkat haji dengan mempergunakan uang negara. Sekali lagi permintaan visa oleh Abdul Wadud ke Kedubes Saudi Arabia tidak mengambil hak calon jemaah haji yang berangkat tahun itu karena permintaan visa ke kedubes tanggal 26 September 2012 sedangkan kloter I jemaah haji berangkat 20 September 2012, artinya seluruh proses administrasi jemaah haji sudah selesai seluruhnya,” kata SDA.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu