Jakarta, Aktual.co — Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Hakim Asmaadinata menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya lima tahun pidana penjara diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/11).
“Ya itu kan putusan Mahkamah Agung ditingkat kasasi yaitu pertimbangan tertentu lah, pertimbangan mereka. Tapi yang kita lihat kan putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman. Itu perlu diapresiasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (13/11).
Johan mengatakan pihaknya belum membaca pertimbangan Majelis Kasasi MA yang memperberat hukuman hakim Asmaadinata.
Pertimbangan itu, kata Johan, jika memungkinkan akan dijadikan sebagai yurisprudensi untuk menuntut tersangka tindak pidana korupsi. “Kami baca dulu pertimbangannya. Kalau pertimbangan itu bisa dimasukkan nanti dalam tuntutan, saya kira tidak hanya hakim tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukkan,” kata Johan.
Penambahan hukuman untuk Asmaadinata dinilai MA karena perbuatan Asmaadinata selaku hakim yang ikut membantu mengurus perkara korupsi telah mencederai lembaga peradilan.
Seperti yang diberitakan, bekas Asmaadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang itu divonis lima tahun penjara terkait kasus suap putusan perkara. Ia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Asmaadinata secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya putusan tersebut, dia melanggar seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 12 huruf C tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby