Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta keterangan dan klarifkasi terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Iya benar terjadi klarifikasi dan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, Syarif belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa pihaknya meminta klarifikasi terhadap Zainul Majdi. “Iya karena ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami belum bisa menjelaskan,” tuturnya.

Syarif hanya mencontohkan bahwa salah satu kasus itu bisa bermula dari pengaduan masyarakat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Dalam rangka ketika mendapatkan informasi biasanya kami lakukan klarifikasi, klarifikasi pertama yang kami lakukan. Misalnya, A dilaporkan ke KPK, tim dari pengaduan masyarakat akan pergi menemui orang-orang yang berhubungan dengan si pelapor, terlapor, dan orang-orang yang sekiranya mengetahui peristiwa itu untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid