Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan. KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.

“Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Artikel ini ditulis oleh: