Seorang petugas penyidik KPK menunjukan uang yang berbentuk dollar USD dan dollar Singapura (SGD). Dalam hasik OTT kemaren penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus suap di PTUN Medan, KPK juga mengamankan uang yang jadi barang bukti. Jumlah uang suap yang disita KPK adalah USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan lima orang yang ditangkap di Medan sebagai tersangka. Kelimanya terdiri dari tiga hakim pengadilan tata usaha negara, panitera dan satu pengacara.

Kelima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan dan pengacara dari Oc Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultant Muhammad Yagari Baskara atau Gerry.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengisyaratkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PTUN Medan masih bisa bertambah.

“Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Namun demikian, sebelum menetapkan tersangka baru, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Terlebih penyidik sudah menyita barang bukti 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura.

Johan menuturkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelima tersangka. Mereka masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Ini baru pemeriksaan awal, kemungkinan-kemungkinan masih didalami KPK. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan terperiksa,” kata dia.

Dalam kasus ini, Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedang dua hakim Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu