Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang untuk kembali mengusut kasus dugaan suap, terkait sengketa Pilkada Jawa Timur 2013, antara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kelanjutan penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah melihat hasil gelar perkara antara pimpinan dengan penyidik.

“Tergantung dari ekspose yang dilakukan bagian penindakan dan pimpinan,” papar Priharsa, saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (1/7).

Setelah itu, lanjut Priharsa, baru bisa diputuskan apakah kasus dugaan suap Pilkada Jatim 2013 akan dilanjutkan.

“(setelah itu) Kepala Daerah mana saja nanti yang kemungkinan dapat ditingkatkan prosesnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terkait kasus suap Pilkada Jatim KPK sempat memeriksa Ketua KPUD setempat, Andry Dewanto A. Selain itu lembaga antirasuah juga telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar, Idrus Marham dan Setya Novanto.

Kasus dugaan suap itu menguat setelah mencuatnya kabar ‘bocornya’ percakapan Blackberry Messenger antara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebelum ditangkap dengan Ketua DPD Golkar Jatim, Zainudin Amali.

Dalam percakapan tersebut terungkap jika Zainudin berjanji akan menyiapkan uang miliaran rupiah untuk mengalihkan kemenangan Khofifah ke Soekarwo dalam Pilkada Jatim 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby