Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami fakta persidangan yang menyebut bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar, pernah menerima uang sebesar Rp400 juta.

“Iya kita cermati saja, dan kita hubungkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang lain maupun dari tersangka,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Kamis (3/3).

Lembaga antirasuah pun tidak menampik telah memantau seluruh fakta yang terungkap dan akan mengembangkannya.

“Kami sedang mencermati itu, termasuk fakta-fakta di persidangan yang muncul, termasuk juga penerimaan yang diduga diterima, kami akan cermati dulu lah dan menelisik apakah‎ ada kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan itu,” paparnya.

Diketahui, dalam analisa yuridis jaksa penuntut umum pada KPK dijelaskan bahwa Muhaimin telah menerima uang dari mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik.

Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk ke pria yang kerap disapa Cak Imin itu.

“Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta,” ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat tuntutan untuk Jamaluddien, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

Artikel ini ditulis oleh: