Jakarta, Aktual.com– Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi tempat pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9) untuk dua tersangka kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman (MHH) dan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin (ESL).

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yang tempat penahanannya dititipkan di Rutan KPK atas nama tersangka MHH dan ESL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Hal tersebut, kata Ali, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi sesama Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata 2014-2015.

Selain Marciano dan Erizal, Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas dan Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut, yakni Rennier Abdul Rahman Latief.

Saat ini, untuk tersangka Marciano dan Erizal juga dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).***2***

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin