Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) saat ini masih terfokus pada dua nama anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR yang telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik mendalami penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral oleh dua politisi tersebut.
“Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG, sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” kata Asep dalam keterangan pers, Minggu (6/7/2025).
Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Asep menyebut bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” tegasnya.
KPK menduga Satori dan Heri menerima aliran dana PSBI melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan keduanya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek sosial, seperti pembangunan 50 unit rumah rakyat, nyatanya hanya digunakan untuk membangun sebagian kecil.
“Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya 8 atau 10. Yang 40-nya ke mana? Ya, dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, rumah keduanya telah digeledah dan sejumlah dokumen dari yayasan mereka diamankan sebagai barang bukti.
Selain Satori dan Heri, KPK juga telah memanggil beberapa anggota Komisi XI lainnya sebagai saksi, diantaranya, Charles Meikyansyah, Fauzi Amro, Dolfie Othniel Frederic Palit dan Ecky Awal Mucharam.
Dolfie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari pihak Bank Indonesia, yang sudah diperiksa antara lain, Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Irwan, mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI.
Keduanya dikonfirmasi seputar mekanisme dan prosedur pengajuan serta pencairan dana PSBI.
KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI, namun yang bersangkutan tidak hadir karena tengah menjalankan tugas luar negeri.
Menariknya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo belum dipanggil oleh KPK meskipun ruang kerjanya telah digeledah pada Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Perry masih akan menunggu perkembangan penyidikan.
“Semua tergantung kebutuhan penyidik, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” kata Setyo.
Sementara itu, BI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung penuh upaya KPK.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh KPK,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano