Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya.

“Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10).

Diketahui, Imam juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK hari ini memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid