Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan KPK menggelar konferensi pers Rabu (11/9) sore ini. KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri, yang merupakan mantan deputi penindakan lembaga antikorupsi, melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengawali konferensi pers.

“Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya, termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik,” kata Saut.

Saut mengatakan, karena ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

“KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas internal KPK sebagaimana disampaikan oleh deputi PIPM tanggal 23 Januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” tutur Saut.

Konferensi pers lantas diteruskan oleh Tsani. Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir. Besok Kamis, dia akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan