Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga lokasi di Jambi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Siang ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi, Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan saat ini masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/12).

Selain Kantor Zumi Zola, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni Kantor DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Menurut Febri, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Febri belum bisa mengatakan hasil yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut. “Kegiatan dilakukan sejak pukul 13:30 dan saat ini masih berlangsung,” kata dia.
Sebelumnya, Kamis 30 November 2017, penyidik juga mengeledah tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PUPR Provinsi Jambi, dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM).
“Untuk penggeledahan kemarin, Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan,” terang Febri.

Artikel ini ditulis oleh: