Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Citra Gading Asritama (CGA) di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal, Surabaya, Selasa (16/2), terkait dengan dugaan suap direktur PT CGA yakni IS kepada petinggi Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan tersebut, sekitar lima orang petugas KPK datang dengan menggunakan pengawalan dari petugas satuan Brimob dengan senjata lengkap. Dari informasi yang berhasil dihimpun, petugas KPK tersebut datang ke kantor PT CGA sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan tiga unit kendaraan minibus.

“Iya ada petugas KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan,” kata salah seorang petugas keamanan kantor yang enggan disebutkan namanya.

Hingga pukul 16.00 WIB, petugas KPK masih berada di kantor tersebut dan memeriksa sejumlah dokumen di beberapa ruangan yang ada di dalam kantor.

Saat awak media berusaha mengambil gambar dari balik kaca jendela kantor tersebut langsung dilarang oleh petugas KPK yang ada di dalam ruangan. Petugas KPK yang mengetahui kegiatannya di dalam ruangan diketahui oleh awak media langsung menutup dengan menggunakan kain dari dalam ruangan.

Belum ada keterangan resmi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di PT CGA di Surabaya ini.

Sementara itu, dari laman resmi KPK disebutkan jika KPK menahan tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) suap pejabat MA. Ketiga tersangka, yaitu ALE (Advokat), IS (Swasta) dan ATS salah satu petugas di MA.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu